Jokowi Sebut Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Wilyahanya MK

by
Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) putusan sengketa hasil perselisiahan Pemilu Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan PHPU tersebut kini sedang dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

“Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, yaa,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, MK membacakan putusan atas gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam gugatannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Kedua pasangan tersebut juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.Fdl