MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 22 April 2024 

by
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada 22 April. Baru setelahnya dilanjutkan pada sidang sengketa Pileg.

Fajar Laksono, juru bicara MK mengatakan, MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif. Rgistrasi sengketa Pileg dimulai 23 April 2024.

“23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar mengatakan jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya. Dia mengatakan sidang perdana sengketa Pileg digelar 29 April 2024.

“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Setiap panel berisi tiga hakim.

“Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.

Dia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.

“Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya,” sambungnya. (Ram)