Soal PHPU Pilpres 2024, 5 Hakim MK Menolak dan 3 Hakim Dissenting Opinion

by
Foto ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini disidangkan oleh 8 hakim konstitusi. Dari 8 hakim tersebut, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Ketiga hakim dissenting opinion tersebut diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah provinsi yang diduga adanya kecurangan pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo bersama 4 hakim lainnya, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur menolak seluruh permohonan Paslon 01. Sedangkan, Anwar Usman tidak ikut memutuskan karena hasil sidang MKMK.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Fdl