Bamsoet ‘Keberatan’ Penghapusan LPSDK

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta kepada para penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahui dan diawasi secara masif. Karena LPSDK merupakan upaya dan praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

Tidak seperti saat ini, malah sebaliknya menghapuskan LPSDK. Jadi, jelas Bamsoet, tak heran jika Bawaslu menyampaikan bahwa dihapusnya ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang seharusnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU dapat menyulitkan pengawasan aliran dana kampanye peserta Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, Bamsoet berharap KPU, menjelaskan faktor pencetus yang menyebabkan dihapusnya regulasi terkait LPSDK, dikarenakan terciptanya aturan terkait LPSDK pada awalnya juga memiliki landasan alasan yang kuat, utamanya dalam mendukung pemilu yang bersih.

“Bawaslu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk tetap menelusuri aliran dana di masa kampanye bagi peserta pemilu, guna memastikan dana tersebut bukan berasal dari sumber ilegal sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” Pinta Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023)

Bamsoet meminta penyelenggara Pemilu menegakkan komitmen dalam mewujudkan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Kds)