Polisi Ringkus Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan

by
AS Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademanagan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus Aldian Sapta (AS) pemerkosa terhadap anak tiri hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan AS (42) yang merupakan ayah tiri dari korban AP (17), ditangkap di tempat persembunyian di Sentul Bogor.

Setelah penangkapan, AS langsung dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“AS (42) kami tangkap di Sentul, langsung kami lakukan penahanan,” kata Iverson di Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan korban (AP), ternyata AS (42) telah melakukan perbuatan pencabulan sejak 10 tahun yang lalu.

“Sejak usia 7 tahun lalu, AS telah melakukan perbuatan cabul korban (AP) dengan cara memegang bagian-bagian sensitif tapi belum terjadi persetubuhan. Puncaknya bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu ditinggal ibunya ke pasar. Akibat perbuatan AS saat itu membuat korban hamil,” jelasnya.

Iverson mengatakan, saat ini korban AP (17) telah merawat seorang bayi yang berusia sekitar 1 bulan. Lahir pada tanggal 10 Mei 2023 dengan cara disesar di RSUD Pademangan.

“Usia bayinya sekitar 1 bulan, saat ini korban dilakukan pendampingan untuk oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara, P3A DKI Jakarta, dan Komisi Perlindungan anak Jakarta Utara untuk memulihkan psikisnya,” tukasnya.

Iverson menuturkan, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan daleman korban.

“AS resmi ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AS (42) dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya.(CS)