Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Rp8 Triliun Lebih

by
by
Menkominfo, Jhonny G Plate langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih.

Penetapan tersangka tersebut setelah Jhonny G Plate memenuhi pemeriksaan oleh penyidik untuk ketiga kalinya.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap pentolan Partai Nasdem tersebut.

Dari hasil pemantauan dilokasi Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/05/2023), Jhonny G Plate terlihat keluar dngan mengenakan rompi tahanan dan dikawal sejumlah petugas.

Dia terlihat langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah terparkir dihalaman.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp 8.032.084.133.795.

Yusuf Ate mengungkapkan kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penelitian dan prosedur audit, diantaranya analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan surat panggilan sebagai saksi atas nama Menkominfo Johnny G Plate teregister dengan Nomor: SPS- 1176 /F.2/Fd.2/05/2023.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa 2 kali Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS). Yakni Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Kominfo termasuk sang adik menteri, Gregorius Alex Plate (GAP).

Gregorius Alex Plate (GAP), pun telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Namun hingga saat ini, status Gregorius Alex Plate masih sebagai saksi.

Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi, namun pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.

Dengan bertambahnya Jonny G Plate sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi 6 tersangka.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Oisa