Kejakgung Resmi Menahan Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Salemba

by
Menkominfo Johnny Plate mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, yang merugikan negara hingga Rp8 Triliun. Penetapan tersangka Johnny G Plate ini, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Aging, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

Tersangka (Johnny G Plate), lanjut Ketut, sudah dibawa ke mobil tahanan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Agung,” kata Ketut.

Hingga pengumuman tersangka ini, Sekjen DPP Partai NasDem itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat tiba tadi pagi, Johnny Plate tak memberikan komentar apapun kepada media.

Johnny Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.

Kejakgung telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Kejakgung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,32 Triliun.

Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli. hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.

‘”Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. (Isa/Asim)