Utamakan Keselamatan, Kemenhub Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

by
Sejumlah armada bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sedang menunggu penumpang giliran untuk diberangkatkan ke berbagai rute baik Jawa maupun Sumatera. (Foto: Indri)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menghormati ruang demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi saat hendak bepergian menggunakan kendaraan umum. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, agar masyarakat memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan.

Menurutnya, pentingnya menggunakan kendaraan yang berizin dan laik jalan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan selamat, terlebih jika mengangkut orang dalam jumlah yang banyak.

“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,”ujar Dirjen Aan kepada beritabuana.co di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia menyebutkan, pihaknya masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. “Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” ucap Dirjen Aan melalui Kabag Hukum, Humas dan Umum Ditjen Hubdat, Mogot Bukara.

Selain itu, tambahnya, masyarakat juga agar memastikan kelaikan dan perizinan bus yang akan digunakan melalui aplikasi Spionam ataupun Mitra Darat. Masyarakat dapat memeriksa dengan memasukkan plat nomor kendaraan di aplikasi Kemenhub tersebut.

“Tidak hanya mengimbau kepada masyarakat, para operator juga memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan serta pengemudi dalam kondisi sehat saat bertugas,” terang Dirjen Aan.

Dikatakan, sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan. “Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” pungkas Dirjen Aan. (Yus)