Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Pelindo bersama Lima Tersangka Lain atas Dugaan Korupsi Rp148 Miliar

by
by
Salah satu tersangka digaan korupsi di PT Pelindo saat mau ditahan di Rutan Kejagung. (Foto : Pispenkum Kejagung).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menahan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (periode 2011-2016) yang berinisial EWI, tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia untuk tahun 2013-2019, di Rutan Kejagung untuk 20 hari kedepan.

Penahanan EWI, selaku tersangka dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dilakukan karena alasan pengembangan penyidikan selanjutnya.

“EWI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023), di Jakarta.

Selain EWI, lanjut Ketut, tim penyidik juga menetapkan 5 tersangka lain. Masing-masing bernisial KAM, selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Selanjutnya, kelima tersangka ini juga ditahan ke Rutan yang berbeda. Untuk tersangka KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

“Dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” ujar Kapuspenkum.

Menurutnya, modus yang dilakukan diantaranya terdapat fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,”tegas Ketut

Dalam perkara ini EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Sementara KAM telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Selanjutnya, US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa