Lebih Ringan Tuntutan JPU, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup

by
by
Terdakwa Teddy Minahasa Putra saat di persidangan PN Jakarta Barat. (Foto : Puspen Kejagung).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Barat akhirnya menvonis Teddy Minahasa Putra dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan Tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana mati.

Majelis Hakim menilai, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat di persidangan di PN Jakarta Barat.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oisa