Kemenag Minta Calon Jemaah Haji yang Siap Berangkat Agar Melakukan Pelunasan

by
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kemenag meminta calon jemaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini untuk segera melakukan pelunasan. Agar Kemenag dapat memiliki data yang pasti terkait jemaah yang akan berangkat haji.

“Kemenag masih mendorong jemaah haji Indonesia untuk segera melakukan pelunasan bagi mereka yang sudah masuk ke dalam kuota haji tahun ini,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Tujuannya, kata Hilman, agar Kemenag memiliki data yang pasti jamaah yang siap berangkat tahun ini.

“Kecuali yang masih kurang kami akan keluarkan kebijakan yang baik,” katanya.

Hilman mengatakan memang sudah ada perpanjangan waktu sampai 12 Mei untuk jemaah haji melakukan pelunasan. Dan pelunasan diharapkan segera dilakukan agar Kemenag segera memproses syarat lain untuk keberangkatan haji.

Terkait para jemaah haji yang sudah lunas dari tahun 2020, Hilman menegaskan mereka tak perlu melakukan pelunasan. Jemaah hanya perlu mengkonfrmasi ke Kemenag setempat jika ingin berangkat.

“Yang sudah lunas dari tahun 2020 yang belum melakukan konfirmasi mereka itu kan tidak perlu membayar lagi cukup melakukan konfirmasi Kemenag setempat bahwa mereka akan berangkat,” tuturnya.

Kementerian Agama memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei yang akan datang. Hal ini dilakukan sebab sampai 5 Mei 2023 lalu masih ada 14.356 kuota yang belum terisi.

Selain 14.356 kuota yang belum terisi, pemerintah Indonesia juga mendapat kuota haji tambahan sebanyak 8 ribu jemaah. Kepastian terkait 8 ribu kuota tambahan disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Minggu, 7 Mei 2023 kemarin. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tinggal menanti surat resmi dari Arab Saudi dan akan membahasnya bersama DPR sesegera mungkin.

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” kata Yaqut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas sebab jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. Namun, ia menjamin, pihaknya berupaya agar kuota tambahan tetap terserap maksimal agar semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat. (Kds)