UU Perampasan Aset dan BLBI Menjadi PR Prabowo-Gibran

by
Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho. (Foto:Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.

Selain program makan siang gratis, kata dia, dua PR besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintahanya adalah pengesahan RUU Perampasan Asset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” kata Hardjuno, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi dan dapat digunakan untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis yang dijanjikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.

“Perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi,” jelasnya.

Namun Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Menurut dia, tarik ulur pengesahan RUU perampasan aset ini sangat kuat. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.

“Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujarnya.

RUU ini juga dapat menjadi alat untuk menyelesaikan kasus BLBI yang masih menjadi kotak pandora yang belum terungkap secara terang benderang.

“Kita berharap, pemerintahan baru ini bekerja maksimal mengejar para obligor dan debitur untuk menyelesaikan utangnya kepada negara,” ujar Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.

“Pemerintah harus lebih tegas, tidak pandang bulu. Kalau asset pengemplang BLBI ini disita, saya kira bisa mempertebal APBN kita. Sehingga program apapun jenisnya bisa dieksekusi,” tambahnya.

Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan agar tidak ada kelompok tertentu yang memanfaatkannya sebagai gimik politik.

“Mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” dia. (Jim)