Kejagung Periksa Dirut PT Sansaine Exindo Terkait Dugaan Korupsi di Kominfo

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkun).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Kali ini, Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang berinisial JS, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (27/03/2023) menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Ada 4 orang saksi yang dimintai keterangannya di Gedung Bundar Kejagung,” ujarnya.

Selain JS, tim penyidik di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, juga memeriksa DSE selaku Pemegang Saham PT JIG, TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia dan
KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Ketut Sumedana. Oisa