Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda NTT Perketat Pengawasan

by
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.IK. (ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Adanya larangan Impor pakaian bekas, Maka Polda NTT bersama jajaran Polres, perketat pengawasan masuknya kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK dalam siaran persnya,
Jumat (24/3/2023) menjelaskan, Pemerintah Pasar (Pempus) sudah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas, karena dianggap mematikan bisnis UMKM dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  mengatakan, larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita impor pakaian bekas, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.

Menanggapi larangan tersebut Polda NTT bersama Polres jajaran mengetatkan pengawasan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan).

“Ada banyak pedagang pakaian bekas di NTT dan pengirimannya melalui ekspedisi, dan tentunya mempunyai izin,” ungkap Ariasandy.

Ia menghimbau agar pedagang pakaian bekas/rombengan yang tidak mengantongi izin, maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.
“Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas,” pungkasnya. (*/iir)