Legislator Ida Nurlaela Desak Impor Satu Pintu dan Perketat Pengawasan untuk Tata Kelola Gula Rafinasi

by
Ida Nurlaela Wiradinata. (Foto: Dok Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya kebutuhan gula nasional dan tekanan terhadap stabilitas harga pangan, sorotan tajam datang dari parlemen terhadap tata kelola gula rafinasi yang dinilai sarat inkonsistensi kebijakan. Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengkritik tata kelola gula rafinasi nasional yang dinilai menyimpan anomali kebijakan selama lebih dari satu dekade.

“Indonesia saat ini menghadapi anomali kebijakan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dalam tata kelola gula rafinasi,” ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, ketidaksinkronan regulasi bermula dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan industri pengolahan berbahan baku impor untuk memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kebutuhan bahan baku. Namun, ketentuan tersebut dinilai kehilangan daya ikat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Menurut Ida, regulasi terbaru itu justru memberikan pengecualian kepada industri gula kristal rafinasi dari kewajiban kepemilikan kebun, sehingga menciptakan ketimpangan dalam sistem produksi dan pasokan.

“Persoalannya diperparah dengan temuan kebocoran gula kristal rafinasi ke pasar konsumsi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, khususnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022. Ida menilai implementasi aturan tersebut belum mampu menjamin transparansi distribusi dari perusahaan pemegang izin impor.

“Sejauh mana efektivitas regulasi ini dalam mencegah kebocoran ke pasar konsumsi? Dari belasan perusahaan, berapa yang benar-benar melaporkan distribusi secara transparan?” ujarnya.

Sebagai respons atas persoalan tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong perubahan skema impor gula rafinasi menjadi satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini dinilai dapat memperkuat kontrol pemerintah terhadap rantai distribusi.

Selain itu, DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi impor gula serta merencanakan rapat lanjutan guna membahas tata kelola gula nasional secara lebih komprehensif.

Ida menegaskan, transparansi dan pengawasan menjadi kunci untuk memastikan gula rafinasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri tidak beredar di pasar konsumsi. Ia juga mengingatkan potensi risiko kesehatan jika gula rafinasi dikonsumsi masyarakat secara luas.

“Jangan sampai gula rafinasi yang seharusnya untuk industri justru dikonsumsi masyarakat. Risiko kesehatannya nyata, mulai dari obesitas, diabetes tipe 2, hingga penyakit jantung,” kata politikus dari PDI Perjuangan tersebut. (Asim)