Komisi III DPR Minta Propam Periksa Kejanggalan Penetapan Tersangka Hasya Attalah

by
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman (Foto: ist/net)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarakan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri segera memeriksa penyidik yang menangani kasus penabrakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18).

Hal tersebut terkait dengan penetapan tersangka Syahputra yang dinilai tidak masuk akal

“Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya, bagaimana bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka, ini enggak masuk akal,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/1/2023).

Tidak hanya itu, politikus Gerindra ini juga meminta polisi mencabut status tersangka Syahputra. Korps Bhayangkara bahkan harus memulihkan nama baik Syahputra.

“Terhadap almarhum, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut dan nama baiknya dipulihkan, karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Di sisi lain, Habiburokhman meminta Polri memeriksa ulang purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono sebagai penabrak Syahputra. Jangan sampai, kata dia, Eko mendapat hak istimewa lantaran sebagai mantan anggota Polri.

“Jangan sampai karena dia mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota Polri ada previlage jangan sampai muncul seperti itu, jadi diperiksa ulang kalau terbukti dihukum berat karena ini menimbulkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.