KPU Lakukan Uji Publik untuk Penataan Dapil DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

by
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Uji publik dilakukan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikatakan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Selasa (31/1/2023)

“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,” kata Idham.

Idham menjelaskan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai aturan penataan dapil tersebut. Jadi, uji publik merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan dapil DPR dan DPRD.

“Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh,” ujarnya.

Idham mengatakan KPU menargetkan penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir,” ungkapnya.

“Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Ram)