Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp25 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali berhasil memulihkan keuangan pada Bank Banten senilai Rp 25.501.257.584.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Aluwi menyampaikan pemulihan keuangan negara pada Bank Banten tersebut berhasil dilakukan melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim sebesar Rp 5.105.511.209.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp 5.000.000.000 yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022,” ujar Aluwi dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (16/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, JPN telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar
Rp 952.033.636 yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan 20 Oktober 2022.

“Dengan demikian total yang sudah berhasil dipulihkan JPN pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten sampai dengan tanggal 11
November 2022 sebesar Rp 25.501.257.584,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ebenezer Simanjuntak mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan
memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta
menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten.

“Diharapkan ini menjadi keyakinan dan
optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” tukasnya.Oisa