Kasus Mafia Tanah Cipayung Siap Dilimpahkan ke Persidangan

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan atau mafia tanah Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan, setelah diterimanya berkas perkara Tahap II berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Hari ini penyidik telah menyerahkan tahap II atas nama tersangka LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

“Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, proses pembebasan dikategorikan melawan hukum yakni adanya kerjasama antara tersangka J, LD, MTT dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Terungkap, para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dimana pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000.

Dengan demikian, total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sementara, pemilik lahan hanya menerima Rp 28.729.340.317.

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp 17.222.483.312,” katanya.

Pembayaran dimaksud, lanjutnya, dilakukan bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut.

“Proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” ujarnya.

Ade menambahkan, proses kegiatan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

“Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas,” jelasnya. Oisa