BERITABUANA.CO, JAKARTA – Patriotisme bukan sekadar semboyan, simbol kebangsaan, atau seremoni setiap kali peringatan kemerdekaan. Patriotisme adalah sikap hidup yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, sekaligus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap konstitusi, hukum, serta tanggung jawab menjaga persatuan Indonesia.
Pemikiran tersebut disampaikan Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., dalam refleksinya mengenai hubungan antara hukum, patriotisme dan masa depan bangsa. Menurutnya, perjalanan sejarah berbagai bangsa, khususnya bangsa-bangsa yang pernah mengalami kolonialisme, memperlihatkan bahwa patriotisme lahir dari kesadaran untuk memperjuangkan kedaulatan, keadilan dan hak menentukan nasib sendiri.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, patriotisme menjadi energi untuk membebaskan bangsa dari kolonialisme. Namun setelah kemerdekaan diraih, makna patriotisme mengalami perluasan. Ia tidak lagi sebatas perjuangan merebut kemerdekaan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk mempertahankan kemerdekaan, membangun negara, menegakkan hukum dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Sikap patriotik yang paling mendasar tentunya adalah kepatuhan kita pada konstitusi, undang-undang, hukum dan norma,” kata Andry, Sabtu (15/8/2026)
Menurut Andry, Indonesia dengan wilayah yang luas, ribuan pulau, serta keberagaman etnis, budaya dan kepentingan membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Hukum menjadi ruang bersama yang menempatkan setiap warga negara dalam kedudukan yang setara dalam hak dan kewajiban.
Karena itu, kepatuhan terhadap hukum semestinya dipahami bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk konkret patriotisme.
Hukum yang tegak, kata dia, merupakan cerminan soliditas bangsa, persatuan nasional dan kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, hukum yang rapuh dapat menjadi tanda melemahnya kepercayaan, keteraturan dan kesadaran kolektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pandangannya, patriotisme tidak boleh berhenti pada retorika, yel-yel, simbol maupun atribut kebangsaan. Nilai tersebut harus hadir dalam tindakan nyata setiap warga negara—mulai dari keluarga, aparatur negara, pejabat publik, politisi, anggota militer dan kepolisian, hingga masyarakat luas.
Patriotisme juga menuntut profesionalisme dan prestasi di berbagai bidang, pembangunan yang berpihak pada kepentingan umum, serta kesediaan setiap elemen bangsa menjalankan perannya secara bertanggung jawab.
Seperti barisan yang bergerak dalam keteraturan, kehidupan bernegara membutuhkan kepatuhan terhadap aturan yang sama. Namun, kepatuhan itu tidak cukup hanya diperintahkan dari atas. Pemimpin harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum secara tertib, adil dan konsisten.
Dengan demikian, kepemimpinan menjadi bagian penting dari patriotisme. Pemimpin yang taat hukum bukan hanya menjalankan kewenangan, tetapi memberikan contoh bagaimana hukum seharusnya dihormati oleh seluruh masyarakat.
Andry menilai patriotisme akan selalu menghadapi tantangan. Perubahan zaman, kompleksitas hubungan sosial, perkembangan kepentingan dan semakin terbukanya ruang informasi dapat membuat nilai-nilai kebangsaan mengalami pasang surut.
Patriotisme karena itu harus terus dihidupkan melalui tindakan nyata.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi Indonesia hari ini, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang.
Nasib bangsa hari ini akan menentukan wajah Indonesia esok. Apa yang dibangun dan dijaga generasi sekarang akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Dalam konteks itulah, hukum dan patriotisme memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum yang ditegakkan secara adil menciptakan keteraturan, keamanan dan kepastian. Pada saat yang sama, kepatuhan terhadap hukum memperkuat kepercayaan serta persatuan nasional.
Memasuki 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat patriotisme semestinya tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi tentang bagaimana bangsa ini menjaga kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
Indonesia adalah zamrud khatulistiwa yang dibangun dari keberagaman dan disatukan oleh cita-cita kebangsaan. Menjaganya bukan hanya tugas pemerintah atau aparat negara, melainkan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Patriotisme harus menjadi napas dalam kehidupan sehari-hari: taat hukum, menghormati perbedaan, menjaga persatuan, bekerja secara profesional, menolak kepentingan yang merusak kepentingan bangsa, serta terus membangun Indonesia untuk kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar status sebuah negara, tetapi amanah yang harus terus dijaga. (Nico)







