Bambang Pacul Ungkap Alasan Pergantian Hakim MK Usulan DPR RI

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Bambang 'Pacul' Wuryanto. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI Aswanto, yang digantikan Guntur Hamzah. Bambang menjelaskan Aswanto bertindak tidak profesional karena sering tidak meloloskan produk-produk DPR seperti undang-undang.

“Sebagai Hakim MK (Aswanto), seharusnya berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR RI. Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan DPR RI, begitu juga MA, lembaga Yudikatif juga Eksekutif. Kami anggap konfirmasi itu kami jawab saja dengan kita mau ganti orang,” kata Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang ‘Pacul’ demikian politisi PDI Perjuangan itu biasa disapa menjelaskan, sebelum ada pergantian Aswanto tersebut, Komisi III DPR RI menerima surat dari MK terkait hakim-hakim yang diusulkan DPR RI. Menurut dia, rapat internal Komisi III DPR RI memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (29/9/2012) lalu.

Pacul mengakui bahwa DPR RI belum berdiskusi dengan Aswanto terkait penggantian tersebut. Sementara itu Bambang mengatakan Guntur Hamzah dipilih menggantikan Aswanto karena punya pengalaman sebagai Sekjen MK.

“Dia (Guntur) sudah sangat paham di Kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur, maka kami pilih,” ujarnya.

Seperti diketahui, rapat internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9/2022) menunjuk Guntur sebagai Hakim MK dari usulan DPR RI, dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Kamis (29/9/2022). (Asim)