Sahroni Minta 6 Perwira Polri yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tidak Ragu Dipecat

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Kode Etik Kepolisian diminta untuk tidak ragu memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kepada 6 perwira Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo. Dengan catatan, jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan hal tersebut.

“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (2/9/2022)

Meski begitu, Sahroni menyebut keputusan itu tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, nantinya bisa terlihat siapa yang sengaja atau tidak melakukan obstruction of justice dari ketujuh perwira tersebut.

Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri. Enam lainnya, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IWIW.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka. (Kds)