Nambah Lagi, 4 Perwira Menengah Sentral Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satu persatu anggota Polri digiring ke dalam tahanan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Kini giliran 4 anggota Polda Metro Jaya (PMJ), berpangkat perwira menengah (pamen) ditahan di tempat khusus (patsus) karena melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Yosua.

Total pamen Polda Metro Jaya yang ditahan kini menjadi 5 orang terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, sebelumnya satu pamen Polda Metro Jaya sudah lebih dulu ditahan, kini 4 pamem lainnya menyusul menjadi penghuni patsus.

Tercatat, hingga saat ini total 16 anggota Polri ditahan di tempat khusus. “Hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) ditempat di patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel Polri di antaranya di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

“Sampai hari ini totalnya 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus. 6 Orang di Mako Brimob dan 10 orang di Provos Mabes Polri,” tegas Irjen Dedi.

Informasi yang beredar dikalangan media, 4 orang pamen Polda Metro Jaya yang kini menempati tempat khusus itu, yakni tiga orang diketahui sebagai kasubdit dan satu kanit. Keempatnya diketahui sebagai pamen di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Keempat pamen yang ditahan di tempat khusus sejak Jumat (12/8/2022) malam, yakni Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Sebelumnya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian telah lebih dulu ditahan. Kelima pamen PMJ ini diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (Kds)