Isu Buruk Terhadap Istri Irjen Fredy Sambo Selesai, Kabareskrim Pastikan Tidak Ada Kasus Pelecehan Seksual

by
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap diri istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebelumnya Putri melaporkan ajudan suaminya Brigadir Yosua alias Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Faktanya tuduhan itu tidak terbukti karena hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan tindak pidana seperti dilaporkan itu. “Faktanya tidak ada pelecehan sepeeti yang terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Jumat (12/8/2022) di Bareskrim Polri,” kata Kabareslrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (12/8/2022).

Karena tidak ditemukan bukti dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Agus, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Penghentian laporan itu menurut Komjen Agus, sebab hasil pemaparan yang disampaikan Dirtipidum, seluruh saksi yang ada di lokasi kejadian menyatakan bahwa Brigadir Yosua tidak ada di dalam rumah. “Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah,” tegas Komjen Agus.

Dikatakan Komjen Agus Andrianto, Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo. “Almarhum masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo,” ujar Komjen Agus.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain menghentikan laporan dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, pihaknya juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Bharada E. “Kami hentikan penyidikan kedua perkara ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” tegas Brigjen Andi.

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022. Waktu kejadian itu dilaporkan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Pelapor sekaligus korban adalah Putri Candrawathi, sedang terlapor adalah Brigadir Yosua. Sedang laporan kedua terkait dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe.

Korbannya Bharada E dengan terlapor Brigadir Yosua. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwanya terjadi pada 8 Juli 2022. (Kds)