Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

by
by
Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan untuk dilakukan penahanan. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun kedua tersangka yang baru diumumkan yakni, Tamron alias Aon (TN alias AN) selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Penyidik memperoleh keterangan dari 115 saksi, dan bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram Emas Logam Mulia. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Kuntadi.

Dirinya merincikan uang yang disita yakni, dalam bentuk rupiah Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD 1.547.400; dolar Singapura SGD 443.400; dan dolar Australia AUS 1.840.

Dijelaskan Kuntadi, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” kata dia.

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.Oisa