Penetapan Tersangka Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Terganjal Audit BPK

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu hasil audit (perhitungan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan jumlah kerugian negara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

“Saat ini perkara tersebut sedang menunggu perhitungan kerugian negara. Mudah-mudahan dalam bulan ini selesai dan segera ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, Kamis (2/6/2022), di Jakarta.

Menurut Reda, hasil audit kerugian negara sangat penting sebagai pembuktian tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Hall itu untuk mencegah bebasnya perkara di pengadilan. Karena itu, jaksa penyidik masih memerlukan kepastian adanya jumlah kerugian keuangan negara,” tandas Kajati DKI.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam juga mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti yang cukup saat dilakukan ekspose.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up,” kata Ashari secara terpisah.

Menurutnya, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelaksaaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut sebesar Rp13.432.155.000.

“Atas pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 13.432.155.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015, YF pada April 2021.

Pemeriksaan terjadap YF dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran saat pekerjaan tersebut dilaksanakan. Oisa