Sejak Awal KPPI Yakin Dikepemimpinan Puan ini, UU TPKS Bakal Disahkan

by
uu tpks, kanti
Ketua Presidium KPPI, Kanti W Janis. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di depan Ketua DPR RI DR (HC) Puan Maharani, S.Sos., Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W Janis menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini. Walaupun diakuinya kalau perjalanan yang ditempuh sangat terjal, tepatnya sepuluh tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS ini diperjuangkan agar disahkan menjadi UU.

“Tapi saya percaya sekali bahwa Undang-Undang ini akan disahkan di waktu kepemimpinan nbak Puan, dan mbak Puan memang memprioritaskan ini karena kita tahu bahwa ini adalah masa sidang terakhir ya di periode persidangan keempat ini,” kata Kanti W Janis saat menghadiri Audiensi Aktivis Perempuan dalam Memperingati Hari Kartini dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV Komplesk Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/22022).

Diungkapkan Kanti, perjalanan RUU TPKS menjadi Undang-Undang bisa disebut telah melalui banyak rintangan. Mulai dari pro-kontra di masyarakat, pergantian nama, hingga disebut-sebut melegalkan seks bebas.

“Namun, melalui berbagai kajian di internal DPR RI dan koalisi masyarakat sipil, kini UU TPKS hadir dan telah sah menjadi payung hukum penegakan kekerasan seksual di Indonesia. Dan ini membuat kita kaum perempuan merasa lega dan sangat-sangat berterima kasih kepada mbak Puan, yang begitu konsen dalam memperjuangkan hak kaum perempuan ini,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, UU TPKS sangat penting sebagai upaya melakukan pencegahan atas terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. Dirinya pun selalu mengatakan kepada kawan-kawan gerakan perempuan bahwa untuk melawan penindasan terhadap perempuan harus dilakukan secara inklusif, tidak bisa didalam lingkaran perempuan saja.

“Pencegahan ini sangat penting, karena itu kita harus kawal implementasinya. Dan, kami juga menanti disahkannya revisi KUHP agar lebih melindungi korban,” demikian Kanti W Janis. (Kds)