Willy Aditya: Meski Belum Ada Aturan Turunannya, UU TPKS Sudah Bisa Digunakan

by
Ketua Panja RUU TPKS/Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Fraksi Nasdem). (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, meski pun aturan turunan dari UU tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah.

Hal ini kemukakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berbicara dalam Forum Legislasi bertema ‘Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?’ di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Willy, ketika UU TPKS disahkan, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi, tanpa peraturan turunan.

“Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, UU TPKS memiliki kelebihan dalam segi hukum acara. Sebab, hukum acara UU TPKS dapat digunakan oleh UU sejenis, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.

“Hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS,” ujar politisi dari Partai NasDem ini lagi.

Kendati demikian, Willy menyadari bahwa lahirnya UU TPKS tak serta-merta menghadirkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual. Sebab, ada masalah bersifat sosiologis yang membuat kasus tersebut masih sering terjadi.

“Jadi teman-teman semua, satu bagaimana membangun literasi sebagai basis ditengah masyarakat, di atas payung hukumnya sudah ada,” ujarnya.

Selain itu, janji Polri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak itu, harus ditagih. Sehingga proses penegakan hukum, penindakannya itu jadi lebih ketemu, demikian Willy Aditya. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.