KemenPPPA Jamin Penggabungan Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kurangi Materi Substasi

by
Deputi Perlindungan Hak Perempuan-KemenPPPA Ratna Susianawati. (Foto: Humas KemenPPPA)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan simplifikasi atau penggabungan peraturan pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres tidak mengurangi materi substansi dari UU TPKS.

Demikian dikatakan Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk “Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS” secara daring, Jumat kemarin (10/2/2023).

“Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS,” katanya.

Menurut Ratna yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi kualitasnya. Terpenting lagi, produk hukum dapat berdampak dan proses pelaksanaannya diterapkan dengan baik.

“Semangat ini sejalan dengan harapan presiden bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitasnya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” imbuhnya.

Tujuh Peraturan Pelaksana (3 PP dan 4 Perpres) ini, merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS. Penggabungan Peraturan Pelaksana UU TPKS dilakukan berdasarkan persetujuan dan pembahasan dari Kementerian/Lembaga.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun simplifikasi atau penggabungan itu dibagi menjadi tiga Peraturan Pemerintah (PP). Serta Peraturan Presiden (Perpres) yang diinisiasi oleh KemenPPPA dan Kemenkumham. (Asim)