Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Puan Maharani: Pentingnya Sosialisasi UU TPKS

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong lembaga pendidikan menggelar pelatihan dalam mencegah maraknya rentetan kekerasan seksual yang banyak melibatkan tenaga pengajar.

Pelatihan tersebut, dikatakan dia, dapat digelar dengan sistem kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kemenag bisa menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menggencarkan sosialisasi terkait sekolah ramah anak,” kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Puan, pelatihan mengenai perlindungan anak bagi tenaga pendidik juga sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dengan adanya sosialisasi terkait edukasi, pengawasan dan ancaman di balik UU TPKS, diharapkan bisa menjadi tameng kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ucapnya.

Di sisi lain, mantan Menko PMK ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Dengan aturan tersebut, Puan berharap Pemerintah dapat mengawasi setiap satuan pendidikan berbasis asrama di seluruh daerah di Indonesia.

“Dengan disegerakannya peraturan tersebut, diharapkan Pemerintah bisa melakukan tindakan preventif terhadap sekolah berasrama yang memiliki rapor hitam agar tidak diberikan izin penyelenggaraan proses pendidikan,” ujar dia.

“Selain itu Pemerintah memiliki kuasa penuh dalam setiap pendataan tempat penyelenggaraan pendidikan dan para tenaga pendidiknya,” tambah Puan.

Sementara itu, Kemendikbud sudah membuat Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terkait hal itu, Puan mendorong agar dibuat pula aturan yang sama untuk jenjang sekolah.

“Sehingga aturan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah semakin komprehensif,” pungkas dia. (Jal)