Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

by
Kelangkaan, puan
Ketua DPR RI Puan Maharani usai Audiensi Aktivis Perempuan dalam Memperingati Hari Kartini di Komplesk Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/22022). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam permasalahan kelangkaan minyak goreng, selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung. Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan,” kata Puan kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan mengungkapkan, DPR RI melalui Komisi VI DPR RI direncanakan akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, untuk meminta penjelasan terkait carut marut minyak goreng. Pemanggilan Mendag itu dijadwalkan digelar pada Senin (25/4/2022) pekan depan.

“Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses. Tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini, dengan komisi yang terkait,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

Seperti diketahui, Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sang Dirjen bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka, antara lain, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan
PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan langsung penetapan tersangka Dirjen Daglu Kemendag dalam kasus ekspor minyak goreng. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Dirjen Daglu Kemendag bersama 3 pihak swasta lainnya itu langsung ditahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 19 April 2022. (Kds)