KementerianPPPA: Pemerintah Pastikan UU TPKS Sudah Berlaku

by
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan. Stop Kekerasan Seksual. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku, meski belum ada peraturan turunannya.

“Sebelum ada peraturan turunannya pun. Ini Undang-Undang TPKS sudah berlaku,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Eni Widiyanti mengatakan saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian terkait terus berupaya secepat mungkin merampungkan. Dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

Peraturan pelaksana dari UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS.

“Serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dan RPP Koordinasi. Dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS,” ujarnya.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat. Termasuk RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. (Asim)