7 Tersangka dari Kelompok Geng Remaja Ditangkap Terlibat Pembacokan

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan pers mengungkap penangkapan 7 anak di bawah umur yang sempat viral di medsos. (Foto: Sawer)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tujuh tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang luka-luka di Pancoran Mas, Depok, ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok. Kejadian pengeroyokan itu sendiri hari Minggu 6 Maret 2022.

Dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2021),Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, kasus ini mendapat perhatian khusus dari  Kapolda Metro Jaya.

Kapolda serius menanganinya dengan cara  turun langsung ke lapangan memberikan asistensi dan pengarahan kepada anggota dan memantau langsung pengungkapan kasus yang secara teknis diamankan Dirkrimum.

“Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh remaja usia belasan mengakibatkan luka 3 korban berinisial S, IM, IS,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).

Zulpan menjelaskan, hanya 5 tersangka yang ditampilkan, karena 2 orang lagi terpapar Covid-19. Kemudian ada 7 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi tersangkanya cukup banyak, sebagian masih DPO,” tutur Zulpan.

Zulpan pun kemudian memaparkan Kronologis terjadinya penganiayaan. Katanya, bermula terjadi perkelahian antara geng, dimana tersangka menyebut dirinya sebagai geng TC2CR dan geng Kresek berkumpul mencari musuh disekitar Cagar Alam Pancoran Mas Depok.

“Tersangka melihat ada warga yang sedang nongkrong melihat korban IM langsung diserang dan dibacok. Kemudian salah satu tersangka inisialnya A menyerang yang mengakibatkan korban luka,” kata Zulpan.

Setelah itu para tersangka mencari lagi sasaran dan bertemu korban I yang dikira oleh tersangka anggota geng Turki dan langsung diserang oleh tersangka M.

“Kemudian para tersangka mencari sasaran lagi dan tidak jauh dari kavling ada seorang korban sedang duduk di warung berinisial S yang diserang tersangka atas nama RA dan  A,” papar Zulpan.

Memprihatinkan para pelaku ini usia rata-rata dibawah 20 tahun, jadi masih usia remaja. Mereka mencari eksistensi atau jati diri, mencari musuh melalui medsos IG.

Penyidik menyita barang bukti 4 celurit, 4 pedang, ikat pinggang dan pakaian.

Tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP. (Sawer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *