Ditangkap, Pasutri Jual ABG Melalui Online Rp500 Ribu Sekali Kencan

by
Aplikasi MiChat. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, sudah menangkap pasangan suami istri di Karawaci, Kota Tangerang. Pasutri ini ditangkap diduga melakukan bisnis prostitusi online dengan melibatkan anak. Para korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Tersangka DL (33), berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA (26), sebagai operator menyediakan dua wanita UYN (17) dan AF (17) dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

“Belum diketahui berapa banyak remaja yang menjadi korban dan berapa lama praktik prostitusi tersebut berjalan. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut,” kata  Zain Dwi Nugroho, Selasa (19/3/2024).

Dikatakan Zain, saat ini pasutri tersebut sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Atas kasus tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi di sebuah rumah. Polisi mendapat informasi adanya rumah dua lantai yang dijadikan tempat transaksi prostitusi online.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buying. Saat itu benar didapati kegiatan prostitusi di rumah tersebut.

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti yang ada, mulai dari ponsel hingga alat kontrasepsi. Termasuk dua di antaranya remaja yang menjadi korban eksploitasi para pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tutur Zain. (Tag)