7 Pelaku Curas oleh Anak di Bawah Sempat Viral di Medsos, Ditangkap

by
Keterangan Pers gabungan penangkapan pelaku curas yang viral di medsos dan penganiayaan oleh para anak remaja pencari jati diri (Foto: Sawer)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus vral di media sosial, terkait 7 anak di bawah umur mengambil motor seorang ibu yang sedang hamil dengan cara mendorong berhasil diselesaikan tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota. Ke 7 anak itu sudah di tangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022), menjelaskan, ke 7 pelaku ditangkap karena melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Ke 7 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MA, MP, AS, RA, MD, MH dan A. Mereka masih dibawah umur, usia 14-15 tahun.

Menurut Zulpan, modus para tersangka dengan terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Kemudian, mereka memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.

“Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata celurit untuk melukai atau menakut-nakuti. Kalau tidak melawan, langsung di ambil motornya,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Zulpan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.

Tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Sawer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *