WN Irak, Diduga Pelaku Pembunuhan Eks Istri Sirinya Ditangkap

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Warga Negara Irak berinisal F, yang merupakan eks suami siri wanita berinisial DA (37) yang ditemukan tewas di sebuah kamar terkunci di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), ditangkap. F diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut. Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (22/3/2026), F ditangkap dan saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Alfian menjelaskan, F ditangkap di Cikupa, Tangerang, Banten. Dia menuturkan F dijerat dengan Pasal 458 subsider pasal 468 KUHP. Dan pembunuhannya dilakukan sekitar Kamis malam dan di ketahui pada Sabtu pagi.

Korban sendiri ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), pukul 04.30 WIB, di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim. Awalnya, ibu korban berinisial B mendatangi kontrakan korban pada Sabtu itu, pukul 03.00 WIB.

Namun, saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam rumah. Kakak korban berinisial A kemudian membuka pintu rumah.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lantai. Polisi menyebut kondisi darah korban sudah mengering.

“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ucapnya. (Kds)