Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga, Kemendag Gelar Operasi Pasar

by
Mendag Muhammad Lutfi meninjau ketersediaan stok dan harga barang kebutuhan pokok di Pasar Terong dan Pasar Pa'baeng Baeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022). Mendag memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng, baik kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah lancar dari tingkat distributor hingga konsumen. (Foto: Ist Kemendag)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Tanah Air dengan menggelar operasi pasar minyak goreng secara serentak di seluruh Indonesia. Stok minyak goreng diharapkan cepat normal kembali dengan harga stabil sesuai ketetapan pemerintah.

Di Jawa Barat, Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas, Senin (21/2/2022).

“Saya berharap kegiatan ini dapat segera mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang diterima beritabuana.co.

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23.000 Liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/Liter kepada pedagang yang kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/Liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Ditegaskan Mendag Lutfi, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan Pemerintah di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022. Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan.

“Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mendag. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *