Dua Pejabat Eselon II dan Tiga Pegawai Kemendag Diperiksa Kejagung

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr.Ketut Sumedana

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya memeriksa dua pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan (Kemdag) sebagai saksi terkait kasus impor garam yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,54 triliun.

Pemeriksaan kedua pejabat tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No:Prin- 38/F. 2/06/2022 pada Jampidsus.

Adapun kedua pejabat eselon II Kemdag tersebut, AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Sekretariat Jenderal, dan M sebagai Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Diketahui jabatan tersebut, sejak akhir tahun 2021 diduduki Farid Amir menggantikan Asep Asmara.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap AS dan M diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas perkara pemberian fasilitas impor garam industri, sejak 2016 – 2022.

.”Jadi, materi pemeriksaan terkait soal regulasi importasi garam,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ditambahkan, bahwa kedua pejabat tersebut pernah diperiksa atas kasus impor baja dan ekspor minyak goreng (Migor), yang berujung Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana dan Kasubag TU T menjadi tersangka utamanya.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga pejabat Kemdag lain, yakni mantan koordinator dan pelaksana pengganti unit pelayanan terpadu perdagangan I tahun 2017 atas nama M, tahun 2018 atas nama OA (2018) dan NE (2016).

“Seperti kedua pejabat eselon II Kemdag, mereka juga diperiksa terkait soal regulasi importasi garam,” ujar Ketut singkat.

Kedatangan para pejabat Kemdag secara boyongan ini adalah untuk kesekian kali, setelah praktik serupa pada perkara Ekspor Migor dan Impor Baja.

Seperti diketahui, perkaranya berawal pada tahun 2018, dimana 21 perusahaan importir garam mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2, 054 triliun.

“Namun persetujuan pemberian impor dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah,” ujar Ketut menandaskan.

Selanjutnya para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian para petani garam lokal serta mengganggu berkembangnya perekenomian negara. Oisa