Pejabat Bea Cukai dan Mantan Plt Direktur Impor Kemendag Diperiksa Kejagung

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, Jakarta Utara yang berinisial M dan mantan Plt Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan yang berinisial NE diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Pemeriksaan terhadap keduanya diduga untuk mengungkap ketidak-beresan importasi gula yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan Muhammad Lufti.

Meski demikian, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Selasa (28/11) tidak menjelaskan apa yang didalami atau digali tim penyidik dari kedua saksi atas pemeriksaan kasus tersebut.

Namun Ketut hanya menjelaskan saksi M dan NE diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023.

“Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” kata Ketut menambahkan.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi diawal pengungkapan kasus impor gula menyebutkan, berawal ketika Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula tersebut diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Kuntadi secara terpisah.

Selain itu, lanjutnya, Kemendag diduga juga melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Dalam penyidikan kasus impor gula ini, tim penyidik sempat menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Di Kemendag tim penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari penggeledahan di kedua tempat itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula. Oisa