Komisi V DPR-RI Minta Kemenhub dan Polri Beri Sanksi Lebih Tegas Pelanggar ODOL

by
Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Sekjen Kemenhub Djoko Soesilo saat acara RDP dengan Komisi V DPR-RI secara daring, Kamis (17/2/2022) juga dihadiri Wakil Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Dirgakum Korlantas Polri, serta para Direktur Utama BUMN dan operator jasa sektor transportasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR-RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan, baik berupa pemeriksaan kelaikan operasional kendaraan, maupun angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dengan penegakkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR-RI tentang “Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Transportasi Pada Libur Nataru 2021-2022 Di Masa Pandemi Covid-19” secara daring, yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (17/2/2022).

“Komisi V DPR-RI mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bersama dengan pemangku kepentingan terkait, dalam upaya melakukan pembatasan mobilitas pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022,” kata Ketua Komisi V DPR-RI, Lasarus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Untuk itu, tambah Lasarus, meminta Kemenhub bersama operator sarana dan prasarana transportasi di semua moda untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan deteksi dini dalam mempersiapkan langkah pengendalian penyebaran Covid-19 pada angkutan massal. “Hal ini perlu disiapkan dalam rangka menghadapi masa libur hari-hari besar selanjutnya, yang berdasarkan pengalaman selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif Covid-19,” tandasnya.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Komisi V DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi menyukseskan upaya pengendalian mobilitas pada libur Nataru 2021/2022,” ujar Menhub.

Dikatakan, dalam melakukan pembatasan mobilitas di masa Nataru, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 66/2021 untuk perjalanan dalam negeri serta SE Satgas Covid-19 No 25/2021 untuk perjalanan luar negeri. Kemudian, dijabarkan ke dalam SE Kemenhub pada tiap moda transportasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Menhub menjelaskan, mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan umum di periode libur Nataru 2021/2022 meningkat 11,05% jika dibandingkan dengan periode libur Nataru 2020/2021, dengan total penumpang mencapai 6,7 juta penumpang.

*Puncak arus mudik selama Nataru terjadi pada 9 Desember 2021 sebanyak 441.950 penumpang, sedangkan puncak arus balik terjadi pada 2 Januari 2022 sebanyak 434.177 penumpang,” tambah Menhub. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *