Dugaan Korupsi Pemberian RKAB Perusahaan Tambang Kaltim Dilaporkan ke Kejagung

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan perkara korupsi pemberian izin rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) Tahun 2019 kepada PT BEP oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur ke Jampidsus Kejagung RI. Perusahaan tambang yang telah diputus pailit itu diizinkan menambang 2.873.560 metric ton.

Berdasarkan ketentuan Pasal 119  huruf c Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara pejabat tersebut merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut IUP OP PT BEP karena telah dinyatakan pailit.

“Terlebih-lebih penyebab PT BEP diputus pailit bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar. Tetapi karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik  98% saham PT BEP bernama HBK, yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara  untuk melakukan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar Rp1,5 triliun. Setelah berhasil mendapatkan uang haram sebesar totapemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP Rp 2,5 Triliun diduga HBK sengaja mempailitkan,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI usai menyerahkan laporan tersebut, Kamis (10/2/2022), di Jakarta.

Menurutnya, kasus pailit dengan penyebab tersebut tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan  kearifan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern  sebagai langkah yang merugikan negara.

“Oleh karenanya, IUP OP PT. BEP harus dicabut,  dengan memakai ketentuan pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Namun ternyata kewenangan itu tidak dipergunakan,” kata Boyamin menambahkan.

Oknum pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur juga dipandang  telah menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya dalam hal menyetujui pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP.

Pemberian izin itu berlawanan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan  Mineral dan Batubara. Menurut Putusan  Mahkamah Agung RI  tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/Pid/1987.

Meskipun pemegang 98% sahamnya masih meringkuk dalam tahanan, namun  PT. BEP berturut-turut tetap mendapatkan RKAB. Alih-alih mencabut IUP OP, Dirjen Minerba malah memberikan persetujuan RKAB kepada PT. BEP sebanyak 2.997.086 metric ton. Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT. BEP yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara  untuk melakukan penipuan senilai RpTriliun dan pembobolan bank sebesar R1,5 triliun.

Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya. “Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya “udang dibalik batu” dibalik sikap murah hati nya pihak pejabat Minerba kepada PT BEP.

Dijelaskan Boyamin, bahwa proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu/dan atau penggelapan boedel  pailt jo TPPU, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim, sesuai  Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus, tanggal  27 September 2021, dan Bareskrim Polri.

Modus operandi penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok ER dan P, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT. BEP namun memakai dokumen IUP OP perusahaan yang berbeda. Dalam penjualan batubara yang bersumber dari konsesi PT. BEP ternyata memakai dokumen perusahaan lain.

PT BEP, kata Boyamin, berhasil mendapatkan RKAB sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan jumlah total sebanyak 9.345.882 metric ton. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka nilai TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan adalah sebesar Rp1,8 triliun

“Telah terang benderang ER, P dan kawan-kawan dikualifisir melakukan perbuatan  Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari  predicate offence (tindak pidana asal) agar tidak diketahui asal usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan, merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya,” kata Boyamin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *