Kebakaran Lapas Tangerang Kuak Praktik “Sewa” Sel dan Aula

by
Sel tahanan. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Praktik jual beli ruang tahanan yang dilakukan oknum sipir kembali terkuak, kali ini dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (08/02/2022).

Adalah Rian, napi Lapas Kelas I Tangerang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang membongkar praktik ilegal di Lapas Tangerang tersebut. Di hadapan hakim Rian mengaku mengaku meski berstatus tahanan di aula Blok C2, namun dirinya tak pernah tidur di dalam ruang selnya. Rian mengutarakan dirinya justru ditempatkan di aula.

Pernyataan Rian itu sontak membuat majelis hakim kaget dan mempertanyakan berapa lama hal itu dialaminya.

“Tiga bulan,” jawab Rian saat hakim bertanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut.

“Kenapa enggak di kamar?” cecar hakim.

Rian kemudian menjelaskan bahwa hanya narapidana lama yang bisa tidur di kamar. Bahkan, untuk dapat tidur di kamar, narapidana harus membayar sejumlah uang dengan nilai bervariatif.

“Ada yang Rp2 juta, ada yang Rp1 juta. Itu sampai pulang, sekali bayar saja,” ujar Rian.

Dirinya menambahkan, biaya ‘sewa’ juga tak luput dialami para tahanan yang menempati aula. Dalih penagihan disebutkan sebagai uang kebersihan. “Seminggu di aula Rp5.000,” beber Rian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *