Guspardi Gaus Setuju KPU Persingkat Masa Kampanye

by
Anggota Komisi II DPR RI dari F-PAN, Guspardi Gaus saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi menyoal "Poin penting RUU ASN di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah fraksi di DPR RI berpandangan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpendek durasi masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebagaimana dirilis baru-baru ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022) menilai, bahwa yang terpenting adalah bagaimana supaya durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 bisa dilakukan secara efisien dan efektif.

Menurut Guspardi, kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang. Ia juga menyatakan, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye.

“Semua partai, baik partai politik lama maupun partai yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bahkan proses sosialisasi tersebut, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Guspardi menyampaikan, semua partai sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU.

“Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu kan juga merupakan bentuk sosialisasi,” ungkapnya.

Guspardi juga mengingatkan, durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Kalau masa kampanyenya panjang, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka Covid-19.

“Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu,” tambahnya lagi.

Bagaimanapun KPU sebagai penyelenggara Pemilu, lanjut Guspardi, harus memperhitungkan juga bahwa pelaksanaan Pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal. Karena pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” tegas legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Oleh karena itu, tambah Guspardi, mengenai durasi kampanye yang perlu diatur oleh KPU, sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun, jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yang diusulkan oleh fraksi yang lain yaitu tidak lebih 90 hari.

“Mempersingkat waktu kampanye juga akan memgefesienkan anggaran penyelenggara pemilu,” pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR akhir Januari lalu, mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggap akan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat.

Akibatnya bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *