Dirgakkum Korlantas: Kendaraan ODOL Langgar Lalin dan Picu Kecelakaan

by
Sidak Odol Korlanta Polri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan dimensi pengangkut kendaraan yang tak sesuai standar pabrikan dan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan sebuah kejahatan lalu lintas.

“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Aan saat menggelar pelatihan dan sosialisasi penertiban ODOL di Tol Cikampek, Selasa (25/1/2022).

Kendaraan ODOL tersebut memiliki dampak yang luar biasa seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

Ia melanjutkan, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.

Aan mengungkapkan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu.

“Kami dukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, untuk efektifitas penindakan di lapangan ke depan operasi truk ODOL perlu dilakukan secara sinergitas antara kepolisian dengan perhubungan. Dengan penindakan hukum yang tegas, membuat jera para pelaku ODOL.

“Jika penertiban dan penindakan truk ODOL hanya dilakukan Ditjenhubdar tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh kepolisian, maka tidak akan menunjukkan hasil yang berarti,” ujar Made.

Menurutnya, selama pandemi penegakan hukum di jalan raya oleh kepolisian memang sifatnya preventif, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya.

“Tidak boleh lagi ada pembiaran. Sehingga di masyarakat tidak ada anggapan, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa,” tukasnya.

Ke depan kepolisian siap mendukung penuh penegakan hukum (gakkum) di jalan raya.

“Mengingat ini adalah kewenangan kami. Jika penegakan hukum gencar dilakukan, maka truk ODOL pasti akan berkurang dan bahkan berakhir.

Ke depan penertiban truk ODOL harus menjadi perhatian serius semua stakeholder terkait.
Sinergitas lintas instansi sangat diperlukan.

“Dampak dari ketidakpatuhan dari angkutan truk yang merubah bentuk dan muatan berakibat truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab lakalantas,” tandasnya.

Diketahui, selama tahun 2021 Polri telah menindak 45.313 truk dengan Over Loading di seluruh Indonesia. Pelanggaran tertinggi di Jawa Timur 8.764, disusul DKI Jakarta 7.033 pelanggar. Untuk lima besar berikutnya adalah, Banten 5.547, Jawa Barat 4.577 dan Jawa Tengah 3.590 pelanggar.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *