Legislator Demokrat Ingatkan Pemerintah Tak Langgar UU Terkait Dana untuk Pembangunan IKN

by
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar penggunaan dana pembangunan IKN memperhatikan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Sebab apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu berpotensi melanggar UU,” kata Marwan Cik Hasan ketika menyampaikan interupsi dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Karena itu, dia mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, jangan sampai terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang dibuat.

“Kriteria mana (pembiayaan) IKN itu masuk dalam pasal (UU Nomor 20 Tahun 2020) ini?” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Marwan menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.

“IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama,” tegas legislator daerah pemlihan (dapil) Lampung II itu.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan tidak keberatan jika anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan IKN. Terlebih, kalau penggunaannya dapat menyalahi aturan perundang-undangan.

Ia menyebut pemerintah masih bisa menggeser anggaran, seperti Kementerian PUPR dengan anggaran berkisar Rp110 triliun. Anggaran tersebut dapat direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana Ibu Kota Baru.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN.

Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *