Legislator Demokrat Saran Pemerintah Kaji Ulang PP Soal Tapera

by
Anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (kanan) sedang menyampaikan pendapatnya terkait soal Tapera yang saat ini menuai penolakan dari masyarakat dalam diskusi di media center Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis(30/5/2024). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera saat ini sedang mendapat sorotan di masyarakat, terutama di kalangan pekerja. Tapera itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.

Salah satu klausul dalam PP tersebut yang mendapat penolakan adalah aturan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Untuk menghindari aksi penolakan yang lebih luas, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang PP Nomor 21 tersebut. Bukan apa-apa kata Herman, kini mayoritas publik menolak aturan pemotongan gaji yang dimaksud.

“Pemerintah harus mengkaji ulang terhadap reaksi publik saat ini,”kata Herman Khaeron dalam acara diskusi dialektika demokrasi bertema Menelisik Untung Rugi Rugi di media center kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad dan pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah ikut serta memberi materi di acara diskusi tersebut.

Seperti diketahui, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya seperti diatur dalam PP itu adalah 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dari pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Herman menilai pemerintah mesti mencari solusi agar pembiayaan rumah ini tidak membebani perekonomian masyarakat.

“Pemerintah harus memikirkan langkah-langkah teknis apa yang tepat dengan kemampuan daya beli dan keberadaan masyarakat saat ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Herman mengapresiasi niatan baik pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Namun hal itu tentunya harus diiringi dengan kondisi faktual ekonomi masyarakat hari ini.

“Tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan sistem dan program pemerintah yang sesungguhnya, ini punya tujuan yang baik ini yang menurut saya harus dipikirkan,” kata Herman.

Sehingga sambung dia, saat ini solusi terbaik adalah meninjau ulang PP Nomor 21 tahun 2024.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

“Tentu harus menjadi mandatori begitu, dan ya sebaik-baiknya program pemerintah, memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan, sebaik-baiknya,” kata Herman. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.