Bamsoet Ingatkan Putusan MK Soal Peradilan Militer Harus Dikaji Hati-hati

by
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Peradilan Militer dinilai harus disikapi dengan kajian yang cermat, mendalam dan tidak terburu-buru. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sekaligus dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo.

Menurut Bamsoet, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam reformasi peradilan militer. Namun di sisi lain, putusan itu membawa dampak besar bagi sistem penegakan hukum, karena tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI nantinya akan dialihkan ke peradilan umum. Karena itu, perubahan regulasi harus tetap memperhatikan kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta kekhususan tugas pertahanan negara.

Bamsoet mengingatkan, perpindahan yurisdiksi ini tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil. Semua tahapan harus diatur detail, mulai dari proses penyidikan, penahanan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Jika tidak diatur secara matang, dikhawatirkan justru muncul konflik antar lembaga dan ketidakpastian hukum yang merugikan warga maupun prajurit.

“Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari perbaikan sistem hukum nasional. Tapi pelaksanaannya tidak boleh tergesa-gesa. Pembagian kewenangan militer dan sipil harus jelas agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/2026)

Ia menjelaskan, isu peradilan militer sebenarnya sudah menjadi agenda reformasi sejak pemisahan TNI dan Polri melalui Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga sudah menegaskan, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Namun pelaksanaannya tersendat karena UU Nomor 31 Tahun 1997 masih memberi kewenangan luas kepada peradilan militer berdasarkan status pelaku sebagai anggota TNI. Akibatnya selama hampir 29 tahun terjadi ketidaksinkronan aturan. Kini MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun hingga 15 Oktober 2028 kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut.

“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI-nya berjalan, tapi reformasi peradilannya tertinggal. Pemerintah dan DPR harus memastikan perubahan dilakukan menyeluruh dengan menjaga keseimbangan antara asas persamaan di depan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan,” tegas Bamsoet yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20.

Bamsoet menegaskan, pembaruan peradilan militer tidak cukup hanya memindahkan lokasi sidang. Aturan harus merinci kewenangan penyidikan, penuntutan, penahanan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penanganan perkara yang melibatkan prajurit dan sipil bersamaan. Misalnya ketika prajurit menganiaya warga sipil dengan senjata dinas, penyidik harus bisa mendapatkan bukti dan memeriksa saksi tanpa terhalang prosedur internal kesatuan. Begitu juga jika seorang perwira diduga memerintahkan kekerasan, proses hukum harus bisa menjangkau semua pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjaga rahasia pertahanan, keamanan operasi, dan hak tersangka untuk mendapat peradilan yang adil.

“Jangan sampai sidangnya sudah pindah ke peradilan umum, tapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat soal kewenangan. Reformasi harus menyentuh seluruh proses, dari laporan masyarakat sampai pelaksanaan putusan. Kita butuh sistem yang tegas, transparan, dan bisa dijalankan tanpa mengganggu tugas pertahanan,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap putusan MK harus dimaknai sebagai upaya memperkuat TNI agar semakin profesional, modern, disiplin, dan dipercaya publik. Tindak pidana yang dilakukan oknum harus menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak boleh merusak kehormatan institusi TNI secara keseluruhan. Peradilan yang adil akan melindungi prajurit yang bertugas sesuai aturan, sekaligus memberi sanksi tegas bagi yang melanggar hukum.

“TNI akan semakin kuat kalau setiap pelanggaran ditangani secara tegas, transparan dan adil. Prajurit yang mengabdi dengan benar harus dilindungi, yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara kuat butuh tentara profesional, pengadilan independen, dan hukum yang berlaku sama untuk semua orang,” pungkasnya. (Kds)