Pemerintah Larang WNA 14 Negara Masuk Indonesia, Begini Kata Ketua MPR

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah melarang kunjungan warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

“Itu sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 varian omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia,” kata Bamsoet sapaan politisi Golkar itu dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Kendati demikian, politikus Golkar ini juga mengingatkan agar pemerintah yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri agar berkoordinasi untuk dapat menyampaikan penjelasan secara detail mengenai kebijakan terbaru kepada masyarakat.

“Khususnya kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia terkait adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal,” sebut mantan ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Ia pun menegaskan agar pemerintah melakukan pengawasan implementasi kebijakan larangan tersebut secara ketat, terlebih mengenai prosedur karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khususnya WNA agar implementasi dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif.

Pemerintah, lanjut dia, untuk terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus omicron di berbagai negara, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian omicron dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Mengingat, sebanyak 95 persen kasus omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dan meminta PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan, di samping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya terkait proses karantina,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *