KPP Kupang Sambut Baik UU HPP

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi saat menjelaskan UU HPP

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyambut baik pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), karena dapat mendukung pemulihan ekonomi.

“UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan dan mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kinerja penerimaan pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, tambah Ayu Sri Liana, sebagai reformasi administrasi perpajakan, meningkatkan basis perpajakan, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dijelaskan Ayu Sri Liana, kegiatan sosialisasi secara daring dalam bentuk webinar dilaksanakan pada Jumat (17/12/2021), dengan melibatkan 80 Peserta Wajib Pajak (WP) dan masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka memberikan paparan terkait enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP.

“Pengaturan tersebut meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” ujar Wayan Agus.

Diakui Wayan Agus bahwa WP tampak antusias mengikuti kegiatan webinar, terbukti saat sesi tanya jawab dibuka, banyak pertanyaan yang diajukan, baik oleh peserta yang ikut dalam media zoom maupun dalam siaran langsung di kanal youtube.

“Sebagian besar WP menanyakan terkait pelaksanaan PPS atau Program Pengungkapan Sukarela dan penerapan batasan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun bagi orang pribadi pengusaha yang tidak dikenakan pajak penghasilan,” tutur Wayan Agus.

Wayan Agus menambahkan, PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak serta harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.

“PPS akan berlangsung selama 6 bulan dimulai pada tanggal 1 Januari 2022. WP yang berminat mengikuti program ini, dipersilakan untuk segera menyiapkan diri. Kami menyediakan layanan helpdesk untuk membantu masyarakat yang ingin mengikuti program ini,” tambah Wayan Agus. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *