MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Wakil Ketua MPR: Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi

by
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mengapresiasi Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera merevisi UU Ciptaker sampai batas 2 (dua) tahun semenjak putusan ini dibacakan, dan jika tidak ada revisi sampai batas waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional permanen dan batal demi hukum.

““Sejak awal Partai Demokrat protes keras baik terbuka maupun Paripurna DPR atas UU Ciptaker ini dan menyatakan bahwa UU ini cacat formil dan materil. Secara prosedural, pembentukannya tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan UU yang baik,” sebut Syarief Hasan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/2021).

Substansi UU Ciptaker, menurut penilaian dia, juga banyak bertentangan dengan kehendak rakyat, mengorbankan kepentingan umum. Jadi, apa yang diputuskan MK ini menjadi bukti bahwa Pemerintah dan DPR RI memang tidak proper dalam menyusun legislasi.

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan seharusnya pemerintah dan DPR tidak bisa memaksakan kehendak mengagendakan legislasi yang tidak punya pijakan konstitusionalnya. UU Ciptaker yang menggunakan metode Omnibus Law, bukanlah tradisi dan sistem hukum yang dianut oleh bangsa ini.

Sebagai hal yang baru, pembentukan UU Ciptaker jelas-jelas sebuah pemaksaan yang tidak berdasar. Putusan MK ini adalah bentuk koreksi untuk menegakkan konstitusionalitas dan tata bernegara yang baik.

“Jika membaca amar Putusan MK yang memerintahkan penangguhan segala bentuk kebijakan/tindakan strategis dan berdampak luas, serta penerbitan peraturan pelaksana yang baru, tindakan ngotot pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan UU Ciptaker jelas menimbulkan kebingungan hukum. Bagaimana dan apa resikonya, misalkan, peraturan pelaksana yang sudah dibuat tidak mencakup hal-hal tertentu, yang harusnya butuh regulasi baru?” tanya Syarief.

Karena itu, Syarief menilai pemerintah harus segera memutuskan adanya revisi atas UU Ciptaker sebagai imbas dari adanya Putusan MK ini. Ini soal kepastian hukum yang ditunggu oleh semua orang, pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha.

Jika pemerintah sering mengklaim UU Ciptaker sebagai terobosan mengurai kendala perizinan berusaha misalnya, maka segeralah memastikan adanya kepastian hukum. Jika pemerintah lambat merespon, maka yang ada hanyalah kekacauan hukum dan dunia berusaha.

“Saya berkali-kali menyarankan agar pemerintah dan DPR RI taat asas dan prosedur dalam pembentukan legislasi. Dengarlah suara rakyat, dan jangan suka memaksakan kehendak. Sebagai negara demokrasi, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kritik dan masukan dari Partai non koalisi dan masyarakat. Jika pemerintah selalu merasa paling tahu, maka dampaknya seperti sekarang ini. Tidak salah rakyat menyindir UU Ciptaker ini menjadi UU Cilaka,” sesal Syarief. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *